Lama Baca 2 Menit

Terbukti Korupsi Rp370 Juta, Anies Pecat Pegawai PNS dengan Tak Hormat

20 September 2021, 17:42 WIB

Terbukti Korupsi Rp370 Juta, Anies Pecat Pegawai PNS dengan Tak Hormat-Image-1

Anies Baswedan - Image from merdeka

Bolong.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan pemprov yang terbukti korupsi alias, Tri Prasetyo Utomo Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai maling itu adalah Tri Prasetyo Utomo. "Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, dia terbukti korupsi," kata Maria Qibtiya, Sabtu (18/9/2021).

Peraturan tersebut sesuai ketentuan hukum UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan, PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Terbitnya kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Maria.

Tri Prasetyo Utomo selain mendapatkan pemberhentian karena terbukti melakukan korupsi atau maling uang rakyat, ia diganjar hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan harus membayar denda sebanyak Rp50.000.000.

Ia terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 juta. Saat itu, Tri tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy. (*)


Informasi Seputar Tiongkok