
Washington, Bolong.ID - Senator AS dari Partai Republik, Marco Rubio mengumumkan rancangan undang-undang bipartisan melarang aplikasi Tiongkok TikTok. Alasannya, khawatir disusupi mata-mata Tiongkok.
Dilansir dari Reuters (14/12/2022) Undang-undang itu akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial Tiongkok dan Rusia, kata kantor Rubio.
“Ini meresahkan daripada mendorong pemerintah untuk menyelesaikan tinjauan keamanan nasionalnya terhadap TikTok,” tulis Rubio.
RUU itu muncul karena pengawasan terhadap TikTok telah berkembang di Washington dalam beberapa pekan terakhir.
Pada sidang bulan lalu, Direktur FBI Chris Wray mengatakan operasi TikTok di AS menimbulkan masalah keamanan nasional, menandai risiko yang dapat dimanfaatkan pemerintah Tiongkok untuk memengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat mereka.
Alabama dan Utah pada Senin bergabung dengan negara bagian AS lainnya yang melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah negara bagian dan jaringan komputer karena masalah keamanan nasional.
Pada tahun 2020, Presiden Donald Trump saat itu berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lain yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi di Amerika Serikat, tetapi kalah dalam serangkaian pertarungan pengadilan atas tindakan tersebut.
Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS) pemerintah AS, sebuah badan keamanan nasional yang kuat, pada tahun 2020 memerintahkan ByteDance untuk melepaskan TikTok karena kekhawatiran bahwa data pengguna AS dapat diteruskan ke pemerintah komunis Tiongkok.
CFIUS dan TikTok telah melakukan pembicaraan selama berbulan-bulan dengan tujuan mencapai kesepakatan keamanan nasional untuk melindungi data lebih dari 100 juta pengguna TikTok.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement