Lama Baca 3 Menit

Bar dan Klub Malam di Hong Kong Ditutup Akibat COVID-19

27 November 2020, 15:26 WIB

Bar dan Klub Malam di Hong Kong Ditutup Akibat COVID-19-Image-1

Bar dan Klub Malam di Hong Kong Ditutup Akibat COVID-19 - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hong Kong, Bolong.id - Mulai hari Kamis (26/11/2020), bar dan klub malam di Hongkong akan ditutup selama tujuh hari ke depan. Tindakan penutupan bar dan klub malam di Hong Kong ini dilakukan setelah terdapat laporan 80 kasus COVID-19 baru. Oleh sebab itu, otoritas Hong Kong memerintahkan penutupan tempat hiburan sebagai upaya untuk mengurangi lonjakan penularan COVID-19.

Pejabat mengonfirmasi 80 kasus COVID-19 pada hari Selasa (24/11/2020), 54 di antaranya terkait dengan kelompok tari. Mereka juga melaporkan lebih dari 50 kasus positif baru, untuk dikonfirmasikan keesokan harinya, karena gelombang keempat pandemi terus menyebar, dilansir dari scmp.com, Rabu (25/11/2020).

Otoritas kesehatan mengumumkan lebih banyak langkah untuk mengatasi lonjakan tersebut, termasuk mewajibkan beberapa tempat untuk menampilkan kode QR atau kode batang yang terhubung ke aplikasi pemberitahuan paparan risiko COVID-19 pemerintah. Untuk memasuki tempat makan, gym, bioskop, dan ruang mahjong, pengunjung harus menunjukkan kode QR tersebut. Selain itu juga terdapat kebijakan pembatasan jumlah orang yang menghadiri jamuan makan, serta mendistribusikan botol sampel uji COVID-19 di kantor pos dan stasiun kereta.

"Ada beberapa hari dengan banyak kasus yang sumbernya tidak dapat dilacak, dan hampir sepertiga dari orang yang terinfeksi tidak menunjukkan gejala," kata Sekretaris Pangandan Kesehatan, Profesor Sophia Chan Siu-chee.  “Ini menunjukkan ada berbagai rantai transmisi di masyarakat,” tambahnya.

Penutupan ruang pesta yang dimulai pada hari Minggu (22/11/2020) akan terus berlanjut, begitu pula larangan menari atau pertunjukan langsung di restoran dan outlet katering. Larangan untuk pertemuan lebih dari empat orang dan persyaratan wajib memakai masker di depan umum juga akan tetap berlaku.  Semua kebijakan ini akan berlaku setidaknya hingga 2 Desember mendatang. (*)