Tiongkok Larang Pengibaran Bendera Nasional Secara Terbalik - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Hong Kong, Bolong.id - Tiongkok akan mengamandemen undang-undang tentang bendera nasional untuk melarang orang mengibarkannya secara terbalik. Badan legislatif tertinggi Tiongkok, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, meninjau draf amandemen undang-undang bendera pada hari Sabtu (8/8/2020). Di dalamnya, menggantung bendera nasional terbalik secara khusus disebut sebagai cara untuk merusak martabat bendera.
Amandemen tersebut juga melarang membuang bendera sembarangan dan mengatakan bendera yang digunakan dalam acara massal harus dibuang "dengan benar". Penggunaan bendera di internet nantinya juga akan diatur.
Sebelumnya, hukum mendefinisikan pelecehan bendera sebagai "secara terbuka dan dengan sengaja membakar, memotong, mencoret-coret, mencemarkan atau menginjak-injak" bendera. Mereka yang dinyatakan bersalah melanggar hukum tersebut dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Dilansir dari South China Morning Post, amandemen ini dirancang untuk meningkatkan penggunaan bendera dan mempromosikan pendidikan tentang hal tersebut.
Kongres Rakyat Nasional juga sedang mengkaji amandemen undang-undang tentang lambang nasional untuk melarang penggunaannya secara komersial. "Rancangan amandemen meningkatkan kewenangan dan keseriusan penggunaan bendera dan lambang nasional," kata Mo Jihong (莫纪宏), wakil kepala Constitution Study of China Law Society.
Revisi lain pada undang-undang bendera nasional mengatakan bahwa bendera nasional Tiongkok harus dikibarkan setengah tiang ketika masalah kesehatan masyarakat menyebabkan korban yang signifikan dan bahwa departemen Partai Komunis serta organisasi kemasyarakatan lainnya juga harus mengibarkan bendera nasional.
Amandemen ini juga mendorong perpustakaan, museum, galeri, dan fasilitas budaya publik lainnya untuk mengibarkan bendera nasional. Selain itu, amandemen tersebut juga mengatakan sekolah harus menyertakan bendera sebagai bagian penting dari kelas pendidikan patriotik.
Perubahan ini juga akan berlaku di Hong Kong, di mana undang-undang bendera telah dimasukkan sebagai lampiran Undang-Undang Dasar Hong Kong sejak 1997.
Sementara itu, banyak orang yang telah ditangkap dan dituduh menodai bendera nasional Tiongkok selama protes anti-pemerintah di kota tersebut pada tahun 2019 lalu. Seorang anggota Dewan Legislatif Cheng Chung-tai (郑松泰), bahkan didenda sebanyak HK$5.000 (sekitar Rp9,47 juta) pada tahun 2017 karena membalikkan bendera nasional mini di dalam ruangan.
Republik Rakyat Tiongkok menjadikan bendera merah berbintang lima sebagai bendera nasionalnya ketika negara tersebut didirikan pada tahun 1949 dan mengeluarkan Undang-Undang tentang Bendera Nasional pada tahun 1990. (*)