Lama Baca 3 Menit

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Mulai Melandai, Berikut Penjelasannya!

05 June 2020, 18:50 WIB

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Mulai Melandai, Berikut Penjelasannya!-Image-1

Persebaran kasus COVID-19 di DKI Jakarta - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Kabar baik datang dari Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi terkini kasus penyebaran COVID-19 sudah cukup terkendali, sehingga status PSBB pun dilonggarkan menjadi PSBB Masa Transisi. Hal-hal yang membuat gubernur DKI Jakarta melonggarkan status tersebut berdasarkan hasil yang cukup baik berdasarkan skor yang diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

Penilaian yang terbagi menjadi tiga faktor, yaitu epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan tersebut menunjukkan masing-masing nilai faktor sebesar 75 poin, 70 poin, dan 100 poin. Total skor tersebut adalah 76 poin. Apabila skor di atas 70, menunjukkan bahwa pembatasan sosial dapat dilonggarkan dengan tetap berwaspada kalau-kalau terjadi lonjakan kasus lagi.

Meski beberapa tempat sosial ekonomi sudah dapat mulai dibuka, namun beberapa tempat seperti sekolah belum dapat mulai dibuka, karena tidak mau ambil risiko yang berbahaya bagi para guru dan siswa. Dirinya mengatakan, "Kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak dimulai dahulu sampai kondisi dipastikan aman, tahun ajaran baru itu kalau menurut kalender akademik jatuh pada tanggal 13 Juli 2020. Tahun ajaran itu tidak sama dengan masa masuk sekolah, nanti siklus ajaran kegiatan belajar baik di rumah atau sekolah akan kita atur," jelasnya.  

Melansir megapolitan.okezone.com, telah dikabarkan bahwa penambahan kasus COVID-19 di Jakarta pada hari Selasa, 2 Juni 2020 hanya sebanyak 60 kasus. Sedangkan pada hari Rabu, 3 Juni 2020, penambahannya hanya 82 kasus saja. Kasus COVID-19 pertama kali diumumkan di Tiongkok tepatnya di kota Wuhan, Provinsi Hubei.