Penyekatan Mudik Lebaran - Image from Kompas
Jakarta, Bolong.id - Syarat pemudik, harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa itu, dicegah dan diperintahkan balik oleh polisi yang berjaga di pos perbatasan wilayah.
Aturan ini diperkirakan sulit diterapkan. Sebab tidak semua pelintas perbatasan wilayah, berencana mudik. Ada yang bekerja, berbelanja, wisata atau keperluan lainnya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, asalkan bukan untuk mudik, warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu SIKM ke Jakarta, selama larangan mudik.
“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas,” ujar Syafrin.
Menurutnya, membedakan pemudik dan bukan, dengan memriksa barang di kendaraan.
“Di dalam kendaraan pemudik, biasanya ada banyak barang bawaan,” kata Syafrin.
Berikut rincian 31 titik pos pengamanan dan penyekatan di wilayah Jabodetabek:
17 Lokasi Pos Cek Poin
1. Jakarta Barat: Kalideres dan Joglo, 36 personel
2. Jakarta Timur: Lampiri dan Panasonic, 36 personel
3. Jakarta Utara: Perintis Kemerdekaan, 15 personel
4. Jakarta Selatan, Pasar Jumat dan Budi Luhur, 36 personel
5. Bekasi Kota: Sumber Arta dan Harapan Indah, 30 personel
6. Kab. Bekasi: Kalimalang Tambun dan Cibarusah, 30 personel
7. Depok: Jl Raya Ciputat Bogor, Jl Raya Bogor, GT Brigif, GT Kukusan, TL Bojong Gede, 90 personel
8. Tangerang Kota: Kebon Nanas, 30 personel
14 Lokasi Pos Penyekatan
1. Bekasi Kota: GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur, 30 personel
2. Kab. Bekasi: Jati Waringin, Cibeet, GT Tambun, GT Cibitung, GT Cikarang Pusat, dan GT Cibatu, 105 personel
3. Tangerang Kota: Jati Uwung, 30 personel
4. Tangerang Selatan: GT Bitung dan Pos Bitung, 45 personel
5. Lain-lain: Penyekatan Cikarang Barat, Putaran GT Cikarang Barat, dan Cikupa, 800 personel. (*)
Advertisement