Alibaba Group - Image from Global Times
Bolong.id - Administrasi Negara China untuk Peraturan Pasar mendenda Alibaba dengan rekor 18,23 miliar yuan (sekitar Rp40,6 triliun), 4% dari pendapatan tahun 2019, karena menyalahgunakan posisi dominan pasar pada hari Sabtu. Alibaba diminta untuk menghentikan aktivitas ilegal.
Dilansir dari Global Times pada Sabtu (10/4/2021). Alibaba mengatakan pihaknya dengan tulus menerima dan dengan tegas mematuhi hukuman, bersumpah untuk memperkuat operasi berbasis hukum dan meningkatkan sistem kepatuhannya setelah regulator Tiongkok memberlakukan denda 18,23 miliar yuan untuk tindakan penyalahgunaan pasar.
Dikutip dari CNBC, Sabtu (10/4/2021), Lembaga Negara untuk Pengawasan Pasar (State Administration of Market Regulation) Tiongkok berkesimpulan Alibaba telah menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar untuk terus memonopoli.
Investigasi yang digelar sejak Desember 2020 itu fokus pada praktik Alibaba yang memaksa penjual (merchant) memilih satu di antara dua platform (one chose policy). Aturan tersebut dinilai memungkinkan Alibaba memperkuat posisinya di pasar dan meningkatkan keunggulan kompetitif secara tak wajar.
Juru Bicara Alibaba mengatakan, perseroan menerima keputusan tersebut dan siap membayar denda sesuai yang diumumkan. Selain itu, Alibaba berkomitmen untuk mematuhi aturan bisnis yang berlaku di Tiongkok.
"Sebagai bentuk tanggung jawab perseroan kepada masyarakat, Alibaba akan beroperasi secara ketat sesuai hukum, memperkuat sistem kepatuhan, dan mendorong pertumbuhan bisnis melalui inovasi," katanya.
Pengumuman ini merupakan rangkaian dari perseteruan antara pemerintahan Xi Jinping dan perusahaan teknologi. Tiongkok khawatir dengan posisi perusahaan teknologi yang semakin dominan, terutama yang bergerak di sektor jasa keuangan. (*)
Advertisement