Lama Baca 3 Menit

Aturan Isoman Covid-19 Varian Omicron, Berapa Lama ?

16 February 2022, 18:30 WIB

Aturan Isoman Covid-19 Varian Omicron, Berapa Lama ?-Image-1

ilustrasi isoman - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Bolong.id – Belakangan ini, lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron perlahan meningkat. Banyaknya penambahan kasus yang tidak bergejala, ringan, ataupun berat perlu mengetahui aturan isolasinya

Pemerintah telah berkali-kali mengimbau agar pasien COVID-19 varian omicron yang tidak memiliki gejala atau bergejala ringan melakukan isolasi secara mandiri (isoman).

Pada 17 januari 2022 lalu, Kementerian Kesehatan merilis Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Perlu diketahui dan diingat bahwa pasien covid-19 yang akan melaksanakan isolasi secara mandiri (isoman) tanpa gejala atau bergejala ringan, harus memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.

Syarat Klinis:
1.    Harus berusia 45 tahun ke bawah
2.    Tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta)
3.    Dapat dengan mudah mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4.    Berkomitmen untuk tetap menyelesaikan masa isolasi hingga selesai

Syarat Tempat Tinggal:
1.    Pasien harus tetap tinggal di kamar terpisah, lebih baik di lantai terpisah
2.    Ada kamar mandi yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
3.    Memiliki Pulse Oksimeter (alat pengukur kadar oksigen)

Sementara isoman Omicron berapa lama?

Berdasarkan surat edaran menteri kesehatan tersebut, terdapat dua kategori isoman bagi pasien Omicron, yaitu:

Isoman Pasien Tanpa Gejala: dilakukan selama 10 hari (dihitung sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi)

Isoman Pasien Gejala Ringan
1.    Isoman dilakuakan selama 10 hari sejak muncul gejala
2.    Ditambah setidaknya 3 hari, dalam kondisi bebas gejala demam dan gangguan pernafasan
3.    Jika setelah 10 hari masih ada gejala, isoman tetap dilanjutkan sampai gejala menghilang dan ditambah 3 hari lagi.

Waktu yang tepat untuk tes lagi menurut Kemenkes, yaitu:

Pasien Covid-19 varian omicron, dapat melakukan pemeriksaan tes RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 atau dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam setelah mengalami perbaikan klinis.

Isoman dinyatakan selesai apabila pasien sudah dinyatakan 2 kali negatif secara berturut-turut. (*)