Lama Baca 2 Menit

Sudah Vaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat? Ini Cara Pengajuannya

26 January 2022, 18:33 WIB

Sudah Vaksin Tapi Belum Dapat Sertifikat? Ini Cara Pengajuannya-Image-1

Sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Anda tentu sudah akrab dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain wajib digunakan sebelum memasuki ruang-ruang publik, aplikasi ini pun memiliki fungsi untuk menyimpan data masyarakat yang sudah melakukan vaksin. 

Idealnya, setelah mendapatkan dosis vaksin, sertifikat akan segera dikirim melalui aplikasi ini paling lambat 1x24 jam. Hal ini ditujukan agar Anda bisa menjadi lebih mudah ketika check-in di ruang publik menggunakan PeduliLindungi setelah divaksin lengkap.

Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak bisa kemana-mana akibat sertifikat vaksin tidak kunjung dikirim? Jangan dulu panik, Anda bisa melakukan cara di bawah ini jika sertifikat vaksin Anda belum dikirim oleh Kementerian Kesehatan.

1. Mengajukan keluhan tidak mendapatkan sertifikat vaksin melalui email resmi PeduliLindungi di [email protected] dengan format berikut:

Nama Lengkap:

NIK KTP:

Tempat Tanggal Lahir:

Nomor Ponsel:

Lampiran foto dengan KTP dan kartu vaksin:

2. Mengajukan keluhan belum mendapatkan sertifikat vaksin melalui chatbot di akun WhatsApp resmi Vaksinasi Covid-19 yang dikembangkan langsung oleh pihak Kemenkes RI (081110500567).

Nah, selain menuntaskan vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jangan lupa untuk selalu lakukan protokol kesehatan dan segera cek periksakan diri Anda jika mengalami gejala infeksi covid-19 ya!