Jakarta, Bolong.id - Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia mengumumkan, mulai 1 Maret 2023 penumpang pesawat rute Tingkok-Indonesia diizinkan tes antigen mandiri. Itu pengganti tes asam nukleat di masa lalu.
Dilansir dari 平安印尼行(28/02/2023) untuk kemudahan, Kedutaan Besar dan Konsulat Tiongkok di Indonesia memperbarui "Pedoman Pencegahan dan Pengendalian pandemi bagi Penumpang dari Indonesia ke Tongkok".
Kedutaan Besar dan Konsulat Tiongkok di Indonesia menganjurkan "setiap penumpang adalah orang pertama yang bertanggung jawab atas kesehatan mereka sendiri",
Masyarakat yang pergi ke Tiongkok untuk secara ketat melakukan pemantauan kesehatan diri dan pencegahan epidemi untuk memastikan perjalanan yang sehat dan aman.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Penumpang dari Indonesia ke Tiongkok
1. Pengujian jarak jauh: Pengujian asam nukleat dalam waktu 48 jam sebelum naik atau menggunakan kit antigen untuk pengujian sendiri. Hanya yang negatif yang dapat pergi ke Tiongkok. Yang positif harus pergi ke Tiongkok setelah negatif.
2. Deklarasi pabean: Setelah mendapatkan hasil tes negatif, isi "Layanan Keluar/Masuk Republik Rakyat Tiongkok " melalui program mini WeChat "Layanan Ujung Jari Penumpang Bea Cukai", Aplikasi Bea Cukai Praktis atau versi web ( https:/ /htdecl.chinaport.gov.cn ) .Kartu Deklarasi Kesehatan" untuk diumumkan.
3. Tiongkok-Indonesia Airlines tidak boleh lagi memeriksa sertifikat tes asam nukleat atau tes antigen sebelum naik.
4. Pencegahan epidemi di dalam pesawat: Penumpang diminta untuk memakai masker selama proses naik pesawat dan menggunakan pelindung diri untuk mencegah risiko infeksi.
5. Karantina masuk : Setelah tiba di pelabuhan masuk, penumpang yang pergi ke Tiongkok akan menyelesaikan prosedur bea cukai yang diperlukan dengan kode deklarasi kesehatan bea cukai, dan bea cukai Tiongkok akan melakukan tes pengambilan sampel sesuai dengan proporsi tertentu.
Mereka yang dinyatakan sehat normal dan tidak ada kelainan dalam karantina rutin di pelabuhan dapat masuk ke area sosial.
Mereka dengan pernyataan kesehatan yang tidak normal atau gejala seperti demam akan diuji oleh bea cukai. Mereka yang dites positif harus dikarantina di rumah atau di kediaman atau mencari perawatan medis sesuai dengan persyaratan pemberitahuan.
Jika hasilnya negatif, bea cukai akan melakukan karantina rutin sesuai dengan “Hukum Kesehatan dan Karantina Perbatasan” dan peraturan perundang-undangan lainnya.
6. Pencegahan epidemi teritorial: Penumpang dari Indonesia ke Tiongkok harus benar-benar mematuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian epidemi teritorial setelah memasuki Tiongkok. (*)
Advertisement