Jakarta, Bolong.id - Keduataan Besar Tiongkok untuk Indonesia di Jakarta dibuka lagi sejak Selasa (21/2/2023), setelah tutup akibat COVID-19.
Peraturan pelayanan sebagai berikut:
1. Penerimaan bisnis dan metode penanganan
(1) Paspor/Surat Keterangan Perjalanan
Silakan ajukan permohonan paspor / sertifikat perjalanan online melalui aplikasi "中国领事".
Setelah pemohon memasukkan tautan "Menunggu Sertifikat", dapat secara sukarela memilih untuk mengirimkan materi melalui surat atau di Balai Dokumen Konsuler sesuai kebutuhan; setelah sertifikat selesai, pemohon dapat memilih untuk mengambilnya melalui surat atau di Balai Dokumen Konsuler.
Siahkan merujuk http://id.china-embassy.gov.cn/lsfw/lingshizhengjian_2/huzhaolvxingzheng1/202108/t20210807_8924700.htm untuk instruksi aplikasi terperinci. Jika ada kebutuhan mendesak untuk mengajukan visa, silakan hubungi kedutaan melalui email atau telepon konsultasi dokumen konsuler.
(2) Visa
Aplikasi visa biasa harus ditangani melalui Pusat Layanan Aplikasi Visa Tiongkok di Jakarta.
Jika pemegang paspor diplomatik, dinas atau dinas perlu mengajukan visa diplomatik atau dinas, mereka dapat menyerahkan materi permohonan yang relevan seperti catatan ke Balai Dokumen Konsuler. http://id.china-embassy.gov.cn/lsfw/lingshizhengjian_2/ZGQZ_1/202212/t20221230_10998954.htm untuk instruksi aplikasi terperinci
(3) Notaris dan sertifikasi konsuler
Untuk memastikan bahwa "satu aplikasi hanya satu perjalanan", pemohon diminta untuk menyerahkan materi melalui kotak surat konsultasi dokumen konsuler terlebih dahulu.
Kedutaan akan memeriksa terlebih dahulu aplikasi yang relevan kasus per kasus. Tangani di Balai Dokumen Konsuler. http://id.china-embassy.gov.cn/lsfw/lingshizhengjian_2/GZRZLSZM/202204/t20220428_10674933.htm untuk instruksi aplikasi terperinci
(4) Otentikasi konsuler
Pemohon China dapat secara sukarela memilih untuk mengirimkan materi melalui Pusat Layanan Aplikasi Visa China atau kedutaan.
Jika Anda melamar melalui kedutaan, silakan kirim materi aplikasi ke kotak surat konsultasi sertifikat konsuler. Kedutaan akan memeriksa aplikasi kasus per kasus. Setelah pemeriksaan awal lulus, pemohon akan diberitahu untuk membawa aslinya bahan aplikasi ke aula sertifikat konsuler untuk diproses.
Pemohon berkewarganegaraan Indonesia dan ketiga harus menyerahkan ke Pusat Layanan Permohonan Visa China yang relevan sesuai dengan distrik konsuler. Silakan merujuk ke http://id.china-embassy.gov.cn/lsfw/lingshizhengjian_2/GZRZLSZM/renzheng1/201711/t20171124_2367158.htm untuk instruksi aplikasi terperinci
2. Jam dan alamat kantor offline
Jam kerja Offline Balai Dokumen Konsuler: Senin s/d Jumat 09:30-11:30, kecuali hari libur nasional dan libur kedutaan.
Alamat: Jl.Mega Kuningan No.2, Jakarta Selatan 12950, Indonesia
3. Informasi kontak
Jam pelayanan konsultasi dokumen kekonsuleran: 09:30-11:30, 14:30-16:30 pada hari kerja
Telepon konsultasi: 0062-21-5761036
Email konsultasi: [email protected]
Advertisement