Lama Baca 2 Menit

Daftar Fintech Ilegal China yang Pernah Masuk Indonesia

04 October 2022, 20:24 WIB

Daftar Fintech Ilegal China yang Pernah Masuk Indonesia-Image-1
Financial Technology


 

Beijing, Bolong.id - Sejumlah perusahaan Financial Technology (FinTech) ilegal asal Tiongkok pernah masuk Indonesia. Fintech perusahaan kombinasi bidang keuangan dan teknologi.

FinTech menjadi pilihan investasi alternatif dengan akses yang mudah dan praktis. Mereka memadukan antara aspek efektivitas dan teknologi, yang dapat menciptakan berbagai hal baru di masyarakat.

Beberapa jenis FinTech yang pernah berkembang dan eksis di Indonesia di antaranya adalah Crowdfunding, Microfinancing, P2P Lending Service, Market Comparison, hingga Digital Payment System. 

Tak hanya dalam negeri, penyedia layanan FinTech juga banyak berasal dari luar negeri, termasuk Tiongkok. Namun, tidak semua perusahaan FinTech itu legal atau sudah mengantongi izin dari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi tercatat telah menutup layanan sekitar 3.107 FinTech Lending Ilegal.

Oleh sebab itu, masyarakat khususnya pengguna sosial media harus bijak dan waspada dalam menentukan platform FinTech yang digunakan. Pastikan perusahaan tersebut sudah memiliki izin atau telah terdaftar di OJK.

Berikut daftar perusahaan Fintech ilegal dari Tiongkok yang pernah masuk ke Indonesia: 

  1. Dana Uang (Developer Zhu Xia) 
  2. BusKas 
  3. Cari Rupiah (Developer Wumoka) 
  4. Dana Saku (Developer Xinhe) 
  5. Pinjaman Pintar (Developer Xinhe) 
  6. Danaku (Developer LiChen) 
  7. Rupiah Bijak (Developer Xinhe)
  8. Duit Instan (Developer Xiehualei) 
  9. Duit Pinjaman (Developer Xinhe) 
  10. Bee Cash (Developer Wangjunhua) (*)