Kudus, Bolong.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menelursuri isi nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU) investasi Tiongkok di Kudus, yang dibatalkan pihak Kudus, karena diklaim enam bulan macet.
Dilansir dari berbagai sumber, Bupati Kudus, Hartopo menegaskan bahwa karena batas waktunya sudah lewat, maka MoU itu ia batalkan.
Sebelum dibatalkan, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus melakukan kajian terlebih dahulu.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian isi MoU dengan investor asal Tiongkok tersebut.
Selain itu, ia juga menjelaskan bhawa setelah pengkajian, selanjutnya akan dibuatkan draf surat pembatalan kerja samanya. Diperkirakan surat pembatalan tersebut sudah selesai dibuat pada akhir pekan ini.
Sebelumnya, investor asal Shanghai, Tiongkok, memang melihat secara langsung lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus.
Mulai dari lahan kosong bekas Gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan lahan bekas Matahari Plasa yang terbakar di Jalan Loekmono Hadi, hingga kawasan yang layak dibangun objek wisata kereta gantung atau gondola.
Untuk kawasan yang hendak dibangun gondola, yakni di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog yang nantinya menjadi rute pembangunan wisata kereta gantung dari Colo-Ternadi-Rahtawu.
Harapan dari Pemkab Kudus, setelah ada MoU ketertarikan berinvestasi di Kudus, ada perkembangan lagi dengan melakukan kajian soal kelayakan investasinya di Kudus. Hanya saja, hingga batas waktu enam bulan belum adanya kepastian. (*)
Advertisement