Logo Google, Facebook dan Twitter - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.
Amerika Serikat, Bolong.id – Facebook, Amazon, Twitter dan Google sama-sama menentang perintah Presiden Donald Trump tentang pengawasan media sosial. Mereka menekankan, persyaratan baru Trump itu tidak berdasar hukum.
Pihak perusahaan teknologi tersebut mengatakan, persyaratan Trump hanya didasarkan pada keyakinan pribadi dan dapat menyebabkan kesalahan. Pengenalan peraturan baru yang mengatur aktivitas media sosial dapat "membuat mereka (perusahaan teknologi media sosial) kehilangan perlindungan hukum dalam memerangi penipuan online, dan konten tidak pantas lainnya,” demikian laporan dari Tencent News, Jumat (4/9/20).
Menurut laporan media Rusia, pada 2 September waktu setempat, empat perusahaan teknologi Amerika tersebut bersama-sama melayangkan tuntutannya pada pemerintahan AS.
Menurut laporan, peraturan baru Trump akan mempersempit hak perusahaan media sosial untuk menghapus konten yang tidak pantas.
Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut pada Mei 2020 ini, untuk mengatur aktivitas media sosial di negara tersebut. Trump percaya bahwa media sosial "dapat melakukan apapun yang mereka inginkan" sebelum keputusan itu dikeluarkan.
Sebelumnya, Trump membuat cuitan di akun Twitter-nya. Ia memperingatkan pembaca bahwa informasi yang terdapat dalam postingan Trump mungkin saja tidak akurat dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sebagai tanggapan, Trump secara terbuka mengancam bahwa jika media sosial AS terus "menutupi suara kaum konservatif," maka ia akan semakin memperkuat pengawasan.
Advertisement