Bendera Tiongkok dan Hong Kong - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.
Tiongkok, Bolong.id – Dilansir CGTN News, “Urusan Hong Kong adalah murni "urusan dalam negeri" Tiongkok dan kegiatan ekonomi serta keuangan Hong Kong berada di bawah yurisdiksi pemerintah Daerah Administratif Khusus, tak ada pemerintahan asing yang memiliki hak untuk campur tangan,” ujar jubir Komisi Pengaturan Perbankan dan Asuransi Tiongkok (中国银行保险监督管理委员会).
Juru bicara tersebut membuat pernyataan di atas sebagai tanggapan atas langkah Washington untuk memberikan sanksi kepada 11 pemerintah pusat Tiongkok dan pejabat pemerintah Hong Kong.
Amerika Serikat telah mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan secara serius melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional, kata juru bicara itu.
"Kami selalu percaya bahwa kerja sama dan konsultasi adalah satu-satunya cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah ekonomi, perdagangan dan keuangan Tiongkok-AS," tambah juru bicara tersebut, mendesak pihak AS untuk tidak mengambil jalannya sendiri.
"Kami sangat yakin bahwa status Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional tidak akan melemah," kata juru bicara itu, seraya menambahkan bahwa kawasan itu akan menjadi lebih makmur dan stabil di masa depan. (*)
Advertisement