Lama Baca 3 Menit

Rencana Take Over Di-Blacklist, Xiaomi Gugat Dephan AS

31 January 2021, 07:30 WIB


Rencana Take Over Di-Blacklist, Xiaomi Gugat Dephan AS-Image-1

Xiaomi - Gambar diambil dari berbagai sumber segala keluhan mengenai hak cipta dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - Perusahaan elektronik multinasional Tiongkok Xiaomi menggugat Departemen Pertahanan dan Keuangan AS. Terkait pemblokiran investor Amerika yang semula berencana membeli (take over) sekuritas raksasa teknologi Tiongkok itu. Demikian  mengutip pengajuan di pengadilan distrik AS di Columbia.

Gugatan itu muncul setelah Departemen Pertahanan AS menetapkan pada awal bulan ini bahwa Xiaomi akan ditambahkan ke daftar hitam perusahaan militer Tiongkok. Dilansir dari CGTN pada Sabtu (30/01/2021).

Menanggapi daftar hitam tersebut, perusahaan teknologi Tiongkok tersebut mengatakan selalu mematuhi hukum dan peraturan yang relevan di tempat mereka beroperasi. Ia juga mengklarifikasi bahwa layanan dan produknya digunakan untuk tujuan sipil atau komersial, dan tidak dimiliki atau dikendalikan oleh militer Tiongkok, juga bukan perusahaan militer Tiongkok sebagaimana didefinisikan dalam hukum AS. 

Xiaomi menganggap keputusan itu melanggar hukum dan tidak konstitusional. Ia juga menepis dugaan bahwa Xiaomi berada di bawah kendali militer Tiongkok.

"Perusahaan tidak dikendalikan oleh tentara Pembebasan Rakyat," sebagaimana dikutip Reuters, Sabtu (30/1).

Perusahaan besar ini menambahkan, 75 persen hak suara perusahaan dipegang oleh pendiri Lin Bin dan Lei Jun, tanpa kepemilikan atau kendali dari individu atau entitas yang berafiliasi dengan militer.

Xiaomi menyebut pelarangan ini menyebabkan kerugian terhadap perusahaan. Sebab, pemegang saham Xiaomi berasal dari AS.

"Penting bagi Xiaomi untuk terus mengakses modal yang dibutuhkannya untuk terus tumbuh di pasar yang sangat kompetitif, " dalam surat aduan tersebut dikutip Reuters.

Selain itu, imbas lainnya yang didapatkan Xiaomi adalah citra perusahaan menjadi buruk.

"Secara signifikan merusak posisi perusahaan dengan mitra bisnis dan konsumen, menyebabkan kerusakan reputasi yang tidak dapat diukur atau diperbaiki dengan mudah," tulisnya dalam surat aduan. (*)

[Alifa Asnia/Penerjemah]

[Lupita/Penulis]