Lama Baca 3 Menit

China Longgarkan Batas Pengunjung Lokasi Wisata

20 September 2020, 11:00 WIB

China Longgarkan Batas Pengunjung Lokasi Wisata-Image-1

China Longgarkan Batas Pengunjung Lokasi Wisata - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tiongkok pada hari Jumat (18/9/2020) melonggarkan batas atas pengunjung di lokasi budaya dan wisata dari 50 persen menjadi 75 persen dari kapasitas normal. Pelonggaran ini dilakukan menjelang libur Hari Nasional pada di awal bulan Oktober mendatang.

Tempat-tempat wisata di seluruh Tiongkok diperkirakan akan mengalami puncak arus pengunjung pada liburan jangka panjang pertama sejak pandemi COVID-19. Menurut protokol baru kementerian, atraksi wisata harus memberi perhatian ekstra pada keamanan, sementara pada saat yang sama juga mempromosikan pemulihan industri, dilansir dari ecns.cn, Sabtu (19/9/2020).

Upaya penanggulangan pandemi COVID-19 masih tetap menjadi protokol kesehatan di lokasi wisata. Selain menaikkan batas atas jumlah wisatawan, tempat wisata juga diminta memperbarui program desinfeksi mereka untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan pembukaan area wisata. Reservasi dan registrasi nama asli juga diperlukan agar wisatawan dapat dilacak tepat waktu jika ditemui infeksi COVID-19.

Kementerian tersebut juga mendorong pengelola wisata untuk bergandengan tangan dengan departemen sanitasi setempat guna menangani kemungkinan keadaan darurat.

Dalam protokol yang diperbarui, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tiongkok juga telah mendorong pemerintah daerah untuk menangani lokasi budaya sesuai dengan kondisi setempat, bukan mengadopsi pendekatan "satu kebijakan untuk semua".

Protokol kesehatan telah melonggarkan pembatasan pada pertunjukan live house dengan memprioritaskan "pertunjukan berskala besar di luar ruangan" di area berisiko rendah, tentunya dengan izin dari pejabat setempat.

Batasan jumlah penonton konser juga ditetapkan menjadi 75 persen dari kapasitas dengan persyaratan protokol pengendalian pandemi lainnya tidak berubah, seperti desinfeksi rutin, reservasi dan registrasi nama asli, pemeriksaan suhu tubuh, dan memindai kode QR kesehatan. (*)