Pengguna WeChat AS Akan Gugat Perintah Eksekutif Trump - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Washington, Bolong.id - Aliansi yang mewakili pengguna WeChat di Amerika Serikat (AS) dan diprakarsai oleh beberapa pengacara Tionghoa-Amerika berencana untuk menuntut agar perintah eksekutif presiden yang menargetkan aplikasi perpesanan milik Tencent tersebut dicabut. Hal ini menandai langkah baru dalam perlawanan melawan AS yang bermaksud untuk melepaskan diri dari kontak dengan teknologi dan perusahaan Tiongkok.
Tindakan hukum ini menyusul pernyataan perusahaan pengembang TikTok, ByteDance, pada hari Jumat (7/8/2020) bahwa mereka akan menggunakan tindakan hukum jika pemerintah AS gagal memperlakukannya dengan cara yang adil, menunjukkan bahwa bisnis Tiongkok juga siap menggunakan litigasi untuk melawan penindasan tidak berdasar pemerintahan Trump.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis (6/8/2020) yang melarang semua transaksi AS dengan Tencent atas dasar keamanan nasional setelah 45 hari, atau jatuh pada 20 September 2020. Perintah eksekutif lainnya pada hari yang sama juga memblokir semua kesepakatan AS dengan perusahaan induk TikTok di Tiongkok, ByteDance.
Langkah yang mencekik itu memukul saham Tencent dalam perdagangan Hong Kong pada hari Jumat (7/8/2020), meskipun pengguna WeChat di AS hanyalah sebagian kecil dari pengguna WeChat di seluruh dunia.
“Perintah eksekutif yang menargetkan WeChat, sama dengan larangan total pada aplikasi perpesanan dan pembayaran, melanggar Konstitusi AS, Undang-Undang Prosedur Administratif, di antara aturan lainnya”, tulis sebuah unggahan pada hari Minggu (9/8/2020) di akun WeChat publik dari firma hukum AS Ying Cao Law LLC, dilansir dari Global Times.
Dalam proposal sumbangan pendanaan untuk melindungi pengguna WeChat AS melalui pembentukan Aliansi Pengguna WeChat AS, tertulis bahwa jika perintah eksekutif diikuti dengan ketat, maka individu atau entitas di AS tidak akan diizinkan untuk mengunduh atau memperbarui WeChat melalui toko aplikasi iPhone atau perangkat Android. Proposal itu juga memperkirakan bahwa larangan tersebut dapat berarti bahwa tidak ada seorang pun di AS yang dapat menggunakan fungsi perpesanan WeChat, apalagi fitur transfer dan pembayarannya. Dengan demikian, ini akan memiliki dampak yang besar pada kehidupan dan pekerjaan beberapa juta orang Tionghoa-Amerika dan orang lain yang telah menikmati manfaat dan kenyamanan besar yang dibawa oleh WeChat.
Pelanggaran dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan tersebut, di bawah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dapat menghadapi hukuman perdata lebih dari USD300.000 (sekitar Rp4,4 miliar) per transaksi serta hukuman pidana.
Aliansi tersebut mengklaim bahwa gugatan ini tidak mewakili kepentingan pihak mana pun, pemerintah atau pun Tencent. Mereka akan mengajukan gugatan ke sistem pengadilan federal dan meminta agar perintah tersebut dibatalkan. Aliansi tersebut berencana untuk mengajukan kasus tersebut dalam 10 hari. Sementara itu, perusahaan pengembang WeChat, Tencent, belum mengomentari tindakan hukum tersebut. (*)
Advertisement