Logo Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.
Jenewa, Bolong.id - Pakar Hak Asasi Manusia PBB melalui surat, mengatakan kepada Tiongkok, undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong "melanggar hak-hak fundamental tertentu" dan menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu.
Dalam surat bersama yang jarang dipublikasikan, pada Jumat (4/9/20), 48 jam setelah dikirim ke pemerintah Tiongkok, mereka juga mengatakan ketentuan undang-undang baru tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak atas kebebasan berekspresi.
"Surat terbuka" tersebut mencerminkan analisis hukum terperinci dari undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni 2020, yang telah menuai kritik PBB sebelum digunakan.
Undang-undang mengizinkan apa pun yang dipandang Tiongkok sebagai subversif, separatis, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing untuk dihukum hingga seumur hidup di penjara. Pihak berwenang di Beijing dan pusat keuangan mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran Hong Kong.
Para kritikus mengatakan undang-undang tersebut semakin mengikis kebebasan luas yang dijanjikan kepada Hong Kong saat kembali pada pemerintahan Tiongkok pada tahun 1997 di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".
Surat setebal 14 halaman itu, diposting di situs web kantor Hak Asasi Manusia PBB, dikirim oleh Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB tentang perlindungan Hak Asasi Manusia sembari melawan terorisme, dan enam pakar PBB lainnya.
Para ahli independen mengatakan tindakan hukum tersebut tidak sesuai dengan kewajiban hukum Tiongkok di bawah hukum internasional dan menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang tersebut “kurang presisi dalam hal-hal utama, (dan) melanggar hak-hak fundamental tertentu”.
Hukum “tidak boleh digunakan untuk membatasi atau membatasi kebebasan fundamental yang dilindungi, termasuk hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai,” kata mereka.
Kelompok tersebut juga menyatakan keprihatinan bahwa "banyak kegiatan yang sah" dari para pembela Hak Asasi Manusia di Hong Kong akan didefinisikan ulang sebagai ilegal.
Para ahli mendesak Tiongkok untuk menjelaskan bagaimana rencananya untuk menegakkan "yurisdiksi ekstra-teritorial" yang terkandung dalam undang-undang baru untuk memastikannya mematuhi perjanjian internasional penting tentang hak-hak sipil dan politik, yang ditandatangani oleh Beijing.
Protes di Hong Kong tahun lalu dipicu oleh persepsi bahwa Beijing yang dikuasai Partai Komunis memperketat cengkeramannya pada kebebasan, yang telah dibantah oleh pihak berwenang.
Mereka mulai dengan pawai damai menentang RUU yang sejak itu ditarik yang akan memungkinkan ekstradisi ke Tiongkok Daratan, tetapi bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa menjadi lebih keras selama beberapa bulan berikutnya.
Tiongkok harus menunjuk "peninjau independen sepenuhnya" untuk memeriksa kepatuhan hukum dengan kewajiban Hak Asasi Manusia internasionalnya, ujar para ahli. (*)
Advertisement