Lama Baca 2 Menit

Indonesia-China akan Menjadi Tuan Rumah G20 ERC

16 September 2022, 13:11 WIB

Indonesia-China akan Menjadi Tuan Rumah G20 ERC-Image-1
Indonesia-China akan Menjadi Tuan Rumah G20 ERC

Beijing, Bolong.id - Indonesia dan Tiongkok berencana menjadi tuan rumah Group of Twenty (G20) Entrepreneurship Roundtable (ERC). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil.

Dilansir dari medcom.id pada Selasa (13/09/2022), rencana tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Sekretaris Jenderal Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dengan delegasi Tiongkok pada hari pertama pertemuan keenam Kelompok Kerja Ketenagakerjaan (EWG) G20 di Bali pada 12 September. "Saat ini pemerintah Tiongkok dan Indonesia sedang membahas finalisasi agenda dan identifikasi panelis yang akan terlibat," kata Sanusi dalam keterangan resmi.

Sanusi memperkenalkan bahwa Indonesia sebagai negara ketua Kelompok Kerja Ketenagakerjaan G20 akan bekerja sama dengan pemerintah Tiongkok dan akan mengadakan side meeting G20 ERC online dan offline di Indonesia dan Tiongkok pada 20 Oktober tahun ini. Negara-negara anggota G20, organisasi internasional, pelaku bisnis, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan kewirausahaan dan perluasan kesempatan kerja akan berpartisipasi dalam acara tersebut.

Dengan menjadi tuan rumah G20 ERC, para delegasi diharapkan dapat menggali metode dan praktik terbaik yang efektif untuk mempromosikan kewirausahaan guna memperluas kesempatan kerja yang dapat diterapkan di negara-negara G20. “Selanjutnya kami berharap jaringan kerja sama antar negara anggota G20 dapat semakin diperkuat dan diperluas untuk mendukung pengembangan kewirausahaan di masing-masing negara,” ujarnya.

Selain G20 ERC, pertemuan bilateral ini juga akan membahas penguatan kerja sama dalam tindak lanjut perlindungan tenaga kerja adaptif, serta penguatan kerja sama dengan pemerintah Tiongkok di bidang ketenagakerjaan, yang melibatkan peningkatan kemampuan sumber daya manusia karyawan di bidang ketenagakerjaan. peran mediator hubungan industrial. (*)