Jakarta, Bolong.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Wahyu menyatakan Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo juga dinyatakan terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dia memulai perjalanan karir sebagai hakim pada 2008 yang menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Artinya selama tahun 2008 hingga 2023 Wahyu sudah mengenyam karirnya selama 16 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Bab II Hak Keuangan dan Fasilitas Pasal 2 berbunyi "Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya," bunyi pasal 2.
Kemudian pada pasal 3 ayat 1 tertulis, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
Untuk gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100 per bulan. Sedangkan gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.978.000 per bulan.
Walaupun gaji hakim terlihat kecil, bukan hanya gaji pokok saja yang diterima tetapi fasilitas serta tunjangan yang diberikan seperti yang tertera pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012.
Melihat masa kerja dan gelar yang disandang oleh Wahyu untuk gaji pokok golongan IV/c yang ia terima dari kisaran sebesar Rp 2.646.600 hingga Rp 4.692.300, sedangkan tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A khusus sebesar Rp 24,5 juta. Sementara tunjangan yang didapat pada saat menjadi Hakim Ketua di persidangan Ferdy Sambo Rp 24 juta.
Advertisement