Presiden Joko Widodo - Image from kompas.com
Jakarta, Bolong.id - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan pelaksanaan kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021. Berita ini ia sampaikan dalam dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).
Mengutip dari siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Airlangga mengatakan “Bapak presiden setujui pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi (jika) sekarang 1-14 Januari, maka diperpanjang (lagi) selama dua kali tujuh hari”.
Sementara itu, terkait pembatasan aktivitas masyarakat, tidak ada perubahan jadwal. Pembatasan aktivitas ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang telah ditetapkan dan secara teknis diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. Adapun disebutkan operasi yustisi pun akan terus didorong oleh pemerintah selama masa pembatasan tersebut.
Meski Airlangga menyampaikan bahwa pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan, ia pun menegaskan bahwa penanganan pandemi COVID-19 ini tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. (*)
[Esy Gracia/Penulis]
Advertisement