Warga Beli ikan di Pasar Peunayung di Banda Aceh (27/05) - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan New Normal atau Normal Baru, di mana masyarakat harus hidup berdampingan dengan COVID-19, di beberapa wilayah yang sudah teridentifikasi berstatus zona hijau menurut rekomendasi WHO. Wilayah mana sajakah itu?
Dilansir dari laman kabar24bisnis.com, berikut adalah nama-nama wilayah yang termasuk zona hijau. Wilayah tersebut adalah Aceh (14 kabupaten/kota), Sumatra Utara (15 kabupaten/kota), Sumatra Selatan (4 kabupaten/kota), Jambi (1 kabupaten/kota), Bengkulu (1 kabupaten/kota), Lampung (2 kabupaten/kota), Kep. Riau (3 kabupaten/kota), Riau (2 kabupaten/kota), Kep. Bangka Belitung (1 kabupaten/kota), Jawa Tengah (1 kabupaten/kota), Kalimantan Tengah (1 kabupaten/kota), Kalimantan Timur (1 kabupaten/kota), NTT (14 kabupaten/kota), Sulawesi Utara (2 kabupaten/kota), Sulawesi Selatan (1 kabupaten/kota), Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota), Sulawesi Tengah (3 kabupaten/kota), Sulawesi Barat (1 kabupaten/kota), Gorontalo (1 kabupaten/kota), Maluku (5 kabupaten/kota), Maluku Utara (2 kabupaten/kota), Papua (17 kabupaten/kota), Papua Barat (5 kabupaten/kota).
Semua daerah ini tercatat memiliki kasus nol Covid-19 selama beberapa hari. Doni Monardo, kepala satuan tugas COVID-19 dalam konferensi yang disiarkan televisi pada hari Sabtu (30/05/2020), mendesak agar daerah bebas COVID-19 ini harus terus mempertahankan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus. Kota-kota dan lembaga-lembaga yang akan membuka kegiatan ekonominya, lalu harus juga melibatkan para ahli, tim medis, dan tokoh masyarakat guna mendapatkan keputusan yang tepat dan efisien.
Wiku Adisasmito, kepala ahli COVID-19 mengatakan, 102 kabupaten/kota tersebut telah memenuhi kriteria pemerintah untuk dibuka kembali. Apabila suatu daerah dapat melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan kembali menjalankan kegiatan perekonomiannya, mereka kemudian harus memenuhi 11 indikator. Kesebelas indikator tersebut dikaji dari ahli epidemiologi, pengawasan kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan, dan melalui rekomendasi WHO. Seperti pengurangan jumlah kasus positif dalam dua minggu setelah puncak terakhir, pengurangan jumlah kematian dari kasus yang ada, pengurangan jumlah pasien positif yang dirawat, peningkatan pasien yang sembuh, dan tingkat kepositifan kurang dari 5% sampel positif.
Sumber: thejakartapost.com, kabar24bisnis.com
Advertisement