Dewan Legislatif Hong Kong - Image from Surging News
Bolong.id - Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong akan menerbitkan RUU Bendera Nasional dan Lambang Nasional (Amandemen) 2021 dalam Lembaran Negara pada tanggal 13 Agustus dan menyerahkannya kepada Dewan Legislatif Wilayah Administratif Khusus Hong Kong untuk pembacaan pertama dan kedua pada tanggal 18 Agustus.
Dilansir dari Surging News pada Kamis (12/8/2021), menurut Wen Wei Po Hong Kong pada tanggal 12 Agustus kemarin, Biro Urusan Konstitusi dan Daratan Hong Kong menyatakan dalam sebuah dokumen yang diserahkan kepada Dewan Legislatif pada tanggal 11 Agustus lalu setelah amandemen disahkan, penghinaan publik dan disengaja terhadap bendera nasional dan nasional lambang di dunia nyata atau maya dianggap kejahatan dihukum dengan denda HK$50.000 (Rp. 92,4jt) dan penjara selama 3 tahun. Karena penghinaan mungkin melibatkan penggunaan Internet dan media sosial, untuk memberikan waktu yang cukup bagi polisi untuk menyelesaikan penyelidikan, batas waktu penuntutan dapat diperpanjang hingga dua tahun setelah tanggal kejahatan.
Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional meloloskan rancangan amandemen Undang-Undang Bendera Nasional Republik Rakyat Tiongkok dan Undang-Undang Lambang Nasional Republik Rakyat Tiongkok pada 17 Oktober 2020, dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun ini. Karena kedua undang-undang nasional tersebut telah dimasukkan dalam Lampiran III Undang-Undang Dasar, Daerah Administratif Khusus Hong Kong memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menerapkan amandemen yang relevan di Hong Kong.
RUU tersebut akan dibacakan pada pembacaan pertama dan kedua Dewan Legislatif pada tanggal 18 Agustus. Setelah itu, akan diteruskan ke Komite DPR untuk memutuskan apakah akan membentuk komite RUU untuk pembahasan, dan kemudian ke Dewan Legislatif Daerah Administratif Khusus Hong Kong untuk melanjutkan pembacaan kedua dan ketiga.
Revisi ini terutama berfokus pada diantaranya : penggunaan bendera negara dan lambang negara harus sesuai, etiket untuk berpartisipasi atau menghadiri upacara pengibaran bendera, memperluas cakupan pelarangan penggunaan bendera negara dan lambang negara untuk tujuan tertentu, melindungi bendera negara dan lambang negara, pendidikan bendera dan lambang negara, termasuk dalam layanan penyiaran suara dan layanan program TV lokal.
Dalam RUU tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan bendera negara dan lambang negara, antara lain tidak menggantung terbalik atau menyisipkan bendera negara secara terbalik, tidak menggantungkan lambang negara secara terbalik, dan tidak memajang atau menggunakan bendera negara atau lambang negara dalam bentuk apapun.
Peraturan tersebut meliputi : membuang bendera negara atau lambang negara, bendera nasional atau lambang nasional yang rusak. Ditetapkan juga bahwa apabila bendera nasional atau lambang negara digunakan dalam suatu acara tertentu, penyelenggara setelah acara selesai, harus mengambil kembali atau membuang bendera nasional atau lambang negara yang digunakan di tempat acara dengan cara yang ditentukan oleh Kepala Eksekutif.
Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong mengeluarkan pernyataan pada tanggal 11 Agutus lalu, yang menyatakan bahwa prinsip legislatif RUU harus mencerminkan ketentuan, prinsip dan semangat dari UU Bendera Nasional dan Hukum Lambang Nasional yang telah direvisi dan memastikan kebenarannya.
Advertisement