Bandara Soekarno Hatta - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.
Jakarta, Bolong.id – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memperbarui persyaratan untuk perjalanan penumpang pesawat rute domestik mulai 9 Februari 2021.
Dilansir dari CNN Indonesia Rabu (10/02/21), kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Kedua SE Kemenhub sejalan dengan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9/2021.
Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.
"Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Awaluddin dalam keterangan resmi pada Rabu (10/2).
Awaluddin mengungkapkan Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini menjadi fokus utama di tengah pandemi. Dalam hal ini, Bandara Soekarno-Hatta merupakan pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.
Untuk mendukung pelaku perjalanan dalam memenuhi persyaratan penerbangan bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes COVID-19, baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.
"Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," ujarnya.
Berikut merupakan syarat perjalanan penumpang rute domestik di bandara AP II:
Pertama, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.
Kedua, selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
Keempat, selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. (*)
Megawati Putri/Penulis
BACA JUGA
Advertisement