Donald Trump - Image from Berbagai sumber
Bolong.id - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, digugat ke pengadilan oleh kelompok hak sipil karena komentarnya yang menyebut virus Corona (COVID-19) sebagai 'virus Tiongkok'. Trump diminta membayar US$ 1 kepada setiap warga keturunan Asia dan Pasifik yang tinggal di AS sebagai permintaan maaf.
Seperti dilansir kantor berita Xinhua, Sabtu (22/5/2021), gugatan hukum terhadap Trump itu diajukan ke pengadilan federal di New York oleh Koalisi Hak Sipil China Amerika (CACRC). Komentar Trump yang menyebut Corona sebagai virus Tiongkok itu dilontarkan saat pandemi merajalela di AS.
Disebutkan dalam gugatan itu bahwa penggunaan istilah tersebut oleh Trump dan istilah rasis yang menghina lainnya tidak berdasar, karena asal virus Corona belum ditentukan. Disebutkan juga bahwa komentar Trump merugikan warga komunitas Tiongkok-Amerika.
"Perilaku ekstrem dan keterlaluan ini dilakukan sepanjang pandemi dengan sembrono mengabaikan apakah perilaku semacam itu bisa membuat warga Tiongkok-Amerika mengalami tekanan emosional," demikian bunyi argumen gugatan hukum yang tertanggal 20 Mei itu.
(Trump) Secara sengaja mengulangi kata-kata fitnah itu demi kepentingan pribadi dan politiknya dengan tingkat kebencian dan kelalaian yang sungguh mencengangkan, sehingga saat melukai komunitas Tiongkok/Asia-Amerika dalam prosesnya," imbuh argumen gugatan itu.
CACRC menuntut agar US$ 1 dibayarkan kepada setiap warga Asia-Amerika dan Pasifik yang tinggal di AS sebagai permintaan maaf, yang berarti totalnya mencapai US$ 22,9 juta (Rp 329 miliar).
Para penggugat menyatakan akan menggunakan uang itu untuk membangun sebuah museum yang akan menunjukkan sejarah komunitas Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik serta kontribusi mereka terhadap AS. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement