Logo perayaan partai komunis ke-100 - Image from Xinhuanet
Bolong.id - Dilansir dari Xinhuanet 24/03/2021 Logo ini adalah satu-satunya logo yang ditetapkan untuk perayaan 100 tahun berdirinya Partai Komunis Tiongkok.
1. Ruang lingkup penggunaan
1. Digunakan untuk merayakan 100 tahun berdirinya Partai Komunis Tiongkok dan kegiatan terkait lainnya.
2. Digunakan untuk dekorasi lingkungan perayaan dan pembuatan undangan, sertifikat, instruksi, buku masuk dan perlengkapan lainnya.
3. Digunakan untuk produksi papan latar belakang, papan tanda, bendera, payung, topi matahari, tas tangan, kemeja budaya, dll. Untuk kegiatan pendidikan bertema massal.
4. Digunakan untuk produksi kolom khusus laporan berita, halaman web khusus dan materi promosi, selebaran promosi, slogan promosi, iklan layanan masyarakat, poster, dll.
5. Digunakan untuk membuat lencana perayaan, catatan tempel, lencana, ban lengan, dll, untuk dipakai massa sebagai oleh-oleh.
2. Gunakan persyaratan
1. Penggunaan logo perayaan harus sungguh-sungguh dan sakral, dan tidak boleh sembarangan dimodifikasi, diubah bentuknya atau diubah warnanya, dan integritas logo tidak boleh rusak oleh pembesaran atau pengecilan.
2. Logo perayaan tidak boleh digunakan dalam iklan komersial, membuat merek dagang atau tujuan komersial lainnya, dan tidak boleh digunakan dalam perayaan dan belasungkawa pribadi.
3. Artikel yang dibuat dengan logo perayaan sebagai elemennya harus berkaitan erat dengan tema perayaan 100 tahun berdirinya Partai Komunis Tiongkok, dan tidak boleh digunakan atau disalahgunakan tanpa pandang bulu.
4. Penggunaan logo perayaan harus dipadukan dengan kenyataan, bervariasi dari waktu ke waktu dan tempat, memahami dengan baik hubungan dengan lingkungan sekitar, dan fokus pada efek keseluruhan, tidak hanya membantu menciptakan suasana sosial yang kuat, tetapi juga memperhatikan untuk tidak merusak humanistik dan lanskap alam yang ada, dan memastikan bahwa itu konsisten dengan lingkungan perkotaan dan pedesaan yang terkoordinasi dan bersatu.
3. Gunakan manajemen
1. Kepemilikan logo perayaan adalah milik Departemen Propaganda dari Komite Sentral BPK.
2. Departemen pengawasan dan manajemen pasar harus melakukan pekerjaan yang baik dalam manajemen pendaftaran merek dagang logo perayaan, mencegah logo dikomersialkan, dan memperkuat pengawasan pasar dan manajemen penggunaan logo.
3. Semua wilayah dan departemen harus mengawasi kegiatan yang diselenggarakan oleh yurisdiksi mereka dan yang bertanggung jawab, dan mengambil tindakan yang ditargetkan tepat waktu untuk memperbaiki masalah seperti penggunaan tanda yang tidak sesuai. (*)
Advertisement