Kudus, Bolong.id - Bupati Kudus, Jawa Tengah, Hartopo, segera mengirimkan surat pembatalan nota kesepakatan (MoU) investasi Tiongkok di Kudus. Karena sudah lima bulan MoU, belum ada kepastian dari pihak Tiongkok.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan bahwa "Pemkab Kudus memang memberi batas waktu enam bulan, sedangkan saat ini hanya tersisa satu bulan. Jika belum ada perkembangan dan batas waktunya habis, kami akan mengirimkan surat pembatalan MoU terhadap investor asal Tiongkok tersebut," pada hari Rabu (13/7/22).
Sebelumnya, investor asal Shanghai, melihat secara langsung lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus. Mulai dari lahan kosong bekas gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan lahan bekas Matahari Plasa yang terbakar di Jalan Loekmono Hadi, hingga kawasan yang layak dibangun objek wisata kereta gantung atau gondola.
Ia berharap setelah ada MoU ketertarikan berinvestasi di Kudus, ada perkembangan lagi dengan melakukan kajian soal kelayakan investasinya di Kudus. "Setelah itu, bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan draf perjanjian kerja sama. Kalaupun batal, maka Pemkab Kudus akan menawarkannya kepada investor lain, baik lokal maupun asing," ujarnya.
Sebelumnya, Holly Chang, investor asal Shanghai, Tiongkok mengakui masih mencari potensi investasi yang terbaik di Kabupaten Kudus.
"Tentunya Kabupaten Kudus juga cukup menarik dan kami tentunya bisa mengerjakan beberapa proyek dengan Pemkab Kudus jadi saya pikir ini kesempatan yang bagus," tambahnya. (*)
Advertisement