Lama Baca 2 Menit

Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos

06 December 2020, 11:48 WIB

Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos-Image-1

Juliari Peter Batubara Mensos - Image from bisnis.com

Jakarta, Bolong.id - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial terkait COVID-19.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (6/12).

Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari, digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (06/12/2020).

Juliari dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Juliari sempat melarikan diri, setelah diminta kooperatif oleh KPK akhirnya ia menyerahkan diri. (*)