Hong Kong memperketat persyaratan boarding dan karantina di beberapa wilayah - Image from google.com
Hongkong, Bolong.id - Dilansir dari chinanews.com (30/11/2021), Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa Angola, Ethiopia, Nigeria, dan Zambia sebagai wilayah Grup A (waspada virus Corona). Maka, siapa pun yang dari sana akan dikarantina ketat.
Juga, wilayah Australia, Austria, Belgia, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Israel, dan Italia sebagai Grup A. Pemerintah memperketat peraturan terkait boarding dan karantina bagi orang-orang yang dari sana.
Warga Hong Kong yang tiba di Hong Kong dari empat wilayah ini harus dikarantina 7 hari di Penny's Bay. Setelah 7 hari, orang yang bersangkutan dapat pergi ke hotel karantina yang ditunjuk untuk menyelesaikan 14 hari karantina wajib yang tersisa. Total 21 hari karantina.
Selama periode ini, pengujian terus-menerus. Pengaturan karantina ini juga berlaku untuk orang dari Botswana, Swaziland, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.
Pemerintah Hong Kong menemukan kasus impor Omi Keron sebagai wilayah yang ditetapkan Grup A, termasuk Australia, Austria, Belgia, Kanada, Republik Ceko, Denmark, Jerman, Israel, dan Italia.
Penduduk non-Hong Kong yang telah tinggal di sana dalam waktu 21 hari setelah sembilan area di atas termasuk dalam area yang ditentukan dalam Grup A tidak akan diizinkan masuk.
Penduduk Hong Kong harus telah menyelesaikan vaksinasi dan memiliki catatan vaksinasi yang disetujui sebelum mereka dapat naik ke penerbangan ke Hong Kong.
Mereka harus menjalani karantina wajib 21 hari di hotel karantina yang ditunjuk setibanya di Hong Kong. Selama periode ini, mereka akan menjalani 6 tes dan harus pada tanggal 26 kedatangan di Hong Kong. Tian pergi ke pusat pengujian komunitas untuk menerima tes wajib. (*)
Advertisement