Vaksin corona - Image from bisnis.com
Jakarta, Bolong.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis aturan Permenkes No.84 tentang aturan pelaksanaan vaksinasi penanganan pandemi COVID-19. Salah satunya adalah urutan warga yang akan divaksin.
Aturan ini telah ditandatangi oleh mantan Menteri Kesehatan, Terawan Putranto yang berlaku sejak 14 Desember 2020.
Dalam beleid itu juga disebutkan orang yang akan diproritaskan, seperti asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Dilansir dari CNBC pada Senin (28/12/2020).
Prioritas berikutnya, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; d.aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dan masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan ia akan menjadi penerima pertama vaksin COVID-19 setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
"Insya Allah vaksinasi COVID-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Semua akan mendapatkan vaksinasi. Semuanya gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang," ujar Jokowi ketika memberikan bantuan Rp 2,4 juta kepada UMKM. (*)
Advertisement