Beijing, Bolong.id - Tiongkok mengamandemen Undang-Undang Bendera Nasional dan Undang-Undang Lambang Nasional pada Sabtu (17/10/2020). Itu memperketat larangan merusak martabat bendera nasional dan lambang nasional.
Amandemen yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021 itu telah disetujui oleh Sidang ke-22 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-13, dilansir dari Global Times, Senin (19/10/2020).
Amandemen tersebut menetapkan bahwa bendera nasional tidak boleh digantung terbalik, dibalik, atau ditampilkan atau digunakan dengan cara lain yang merugikan martabat bendera nasional. Bendera nasional juga tidak boleh dibuang sembarangan.
Menurut undang-undang yang baru, mereka yang dengan sengaja menghina bendera atau lambang negara dengan cara membakar, memotong, mengecat, mencemari, atau menginjak-injak di tempat umum akan diadili atas pertanggungjawaban pidana. Untuk kasus yang tidak terlalu serius, pelaku akan ditahan tidak lebih dari 15 hari oleh badan keamanan publik.
Undang-undang baru tersebut diyakini akan mencegah mereka yang menodai bendera dan lambang nasional selama protes RUU anti-ekstradisi di Daerah Administratif Khusus Hong Kong pada 2019. Para perusuh mencopot bendera nasional Tiongkok dari tiang bendera di Pelabuhan Victoria Hong Kong dan melemparkannya selama protes pada Agustus 2019, sebuah langkah yang mencoreng martabat negara dan dikutuk keras oleh pemerintah Hong Kong dan rakyat Tiongkok.
Amandemen tersebut juga memperluas ruang lingkup pengibaran bendera dan lambang nasional. Misalnya, instansi resmi Pemerintah Pusat di Hong Kong dan Daerah Administratif Khusus Makau wajib mengibarkan bendera nasional dan lambang negara pada hari kerja.
Advertisement