Lama Baca 2 Menit

Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 di Tahun 2021

28 December 2020, 12:50 WIB

Begini Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 di Tahun 2021-Image-1

Vaksin - Image from binsis.com

Jakarta, Bolong.id - Terkait dengan proses persiapan pelaksanaan vaksinasi virus corona, Kementerian Kesehatan pada 14 Desember 2020 telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait cara penyaluran vakisn, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan distribusi vaksin akan dilakukan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota. Dilansir dari Kontan.co.id pada Senin (28/12/2020).

Seterusnya vaksin virus corona akan didistribusikan ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) baik puskesmas maupun rumah sakit. 

Adapun untuk mendapatkan vaksin virus corona, nantinya calon penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS blast yang berisi notifikasi.

Selanjutnya calon penerima vaksin virus corona mendaftarkan dirinya melalui aplikasi. "Untuk mendapatkan vaksin maka calon penerima vaksin virus corona akan mendapatkan SMS notifikasi dan mendaftar melalui aplikasi 'satu data vaksin covid 19'" tutur Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/12/2020).

Nadia menjelaskan nantinya di aplikasi tersebut akan ada keterangan waktu dan tempat kapan calon penerima vaksin akan mendapatkan suntikan vaksin virus corona. 

Dalam aplikasi tersebut juga terdapat skrining awal terkait ada tidaknya penyakit penyerta calon penerima vaksin virus corona. (*)