Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan - Image from Merdeka
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa Bali selama sepekan hingga 23 Agustus mendatang.
Hal tersebut disampaikan Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Senin (16/8) malam.
"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus," kata Luhut.
Perpanjangan ini dengan demikian menjadi yang keempat sejak PPKM diberlakukan mulai 20 Juli lalu pasca PPKM darurat dimulai awal Juli.
Dalam perpanjangan kali ini, Luhut berkata, sebanyak delapan kabupaten kota di Jawa dan Bali dinyatakan mulai turun ke level 3. Sehingga, total wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 saat ini mencapai 61 kabupaten kota.
"Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 capai 61 kabupaten/kota," kata Luhut.
Luhut belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. Ia menyatakan rincian daerah-daerah tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga mulai menambah kapasitas hingga 50 persen di sejumlah sektor seperti tempat ibadah dan mal untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Kapasitas itu naik dari semula hanya 25 persen.
Penambahan kapasitas tetap akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, beserta syarat vaksinasi bagi pengunjung.
Luhut menegaskan, pemerintah tetap akak memperpanjang PPKM untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Penurunan level PPKM akan disesuaikan dengan tingkat laju penyebaran kasus.
"Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 3, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata dia. (*)
Advertisement