Lama Baca 3 Menit

Serikat Buruh, KSBSI Akan Unjuk Rasa Terkait UU Cipta Kerja

11 October 2020, 17:52 WIB

Serikat Buruh, KSBSI Akan Unjuk Rasa Terkait UU Cipta Kerja-Image-1

Serikat Buruh, KSBSI Akan Unjuk Rasa Terkait UU Cipta Kerja - Image from FSB

Jakarta, Bolong.id - Situasi di negara makin memanas, pandemi COVID-19 belum juga usai, namun sejak kemarin, unjuk rasa atau demo besar-besaran terjadi di beberapa wilayah di Indonesia menanggapi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI. Padahal, sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU Cipta Kerja tersebut dinilai kotroversial.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pada Jumat (9/10/20) memberitahukan Kapolri dan ditujukan untuk Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, bahwa KSBSI pun akan melakukan unjuk rasa terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam surat edarannya, KSBSI menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan;

2. Bahwa UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3. Bahwa hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:
- PKWT/kontrak kerja tanpa batas;
- Outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha;
- Upah dan pengupahan diturunkan;
- Besaran pesangon diturunkan;

4. Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa pada 12-16 Oktober 2020 dengan agenda tuntutan aksi di antaranya:

1. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
2. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa tersebut akan melibatkan anggota KSBSI dari Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang dengan jumlah massa 1.000 orang se-Jabodetabek dalam bentuk konvoi motor dan orasi. (*)