Lama Baca 3 Menit

PPKM Darurat Level 4, Begini Aturan Baru Naik Pesawat

27 July 2021, 13:15 WIB

PPKM Darurat Level 4, Begini Aturan Baru Naik Pesawat-Image-1

Bandara Soekarno Hatta - Image from tempo.co

Jakarta, Bolong.id - PPKM level 4 sudah berlaku di Indonesia hingga 2 Agustus 2021. Bagaimana aturan baru bagi penumpang pesawat?

Dikutip dari konferensi virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/21), Presiden Jokowi mengatakan demikian:

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021."

Dilanjut: "Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," 

Aturan mengenai syarat naik pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

Berikut syarat-syarat naik pesawat sesuai Inmendagri No 24/2021 untuk Jawa-Bali:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan hasil PCR negatif COVID-19 H-2 sebelum keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali;

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menambahkan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang sebelumnya disyaratkan, kini sudah tidak diperlukan untuk transportasi antar kota/jarak jauh.

"Untuk transportasi antar kota/jarak jauh tidak dibutuhkan (STRP). Tapi wajib untuk kawasan aglomerasi," kata Adita Irawati kepada detikcom, Senin (26/7/2021).

Merujuk Pada SE Satgas No 14/2021

Adita mengatakan syarat naik pesawat terbaru tetap merujuk pada SE Satgas No 14/2021 di mana penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," katanya.

Adita menyebut Kemenhub akan melakukan penyesuaian jika nantinya Satgas COVID-19 mengeluarkan ketentuan baru. 

"Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," sambungnya. (*)