Bansos dari pemerintah - Image from Kompas
Bolong.id - Pemerintah melalui sejumlah kementerian atau lembaga masih menyalurkan sejumlah bantuan. Terlebih selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Setidaknya ada beberapa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu bansos tunai Rp300 ribu, bantuan sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga diskon tarif listrik PLN.
Selengkapnya, inilah daftar bantuan dari pemerintah yang diberikan selama masa PPKM Darurat beserta cara cek penerima dan cara mendapatkannya.
1. Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Bantuan yang kerap disebut BLT Rp 300 ribu diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos tunai Rp300 ribu.
Bansos tunai diberikan setiap sebulan sekali, walau pada beberapa kesempatan diberikan dua bulan sekali alias dirapel. Termasuk untuk bansos tunai Rp300 ribu periode Mei-Juni 2021 yang tak kunjung cair hingga awal Juli 2021.
Rencananya, bansos tunai Rp300 ribu periode Mei-Juni 2021 akan disalurkan paling lambat pada minggu ke-dua bulan Juli 2021. Dengan demikian, masyarakat akan menerima bansos tunai senilai Rp600 ribu pada pencairan bulan ini.
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp300 ribu dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
2. Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Bansos PKH akan diberikan kepada 10 juta KPM dan direncanakan cair pada minggu ke-dua bulan Juli 2021.
Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. Bantuan Sembako
Bantuan sembako alias Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerjasama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulan. Pada bulan ini, program sembako atau BPNT menyasar 18,8 juta keluarga penerima manfaat se-Indonesia.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk. Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
4. BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) juga masih menyalurkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya. Namun pendaftaran BLT UMKM tahap kedua telah ditutup pada 28 Juni 2021.
Kini, Kemenkop-UKM tengah melakukan verifikasi dan seleksi siapa saja masyarakat yang lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta. Jika dinyatakan lolos, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri baik melalui BRI maupun BNI.
5. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu yang bersumber dari Dana Desa. Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Ia juga tidak termasuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bansos pemerintah lain.
6. Diskon Token Listrik PLN
Selain kelima bantuan di atas, masih ada diskon 50 persen dan token listrik dari PLN. Semula, diskon 50 persen dan token listrik dari PLN berakhir pada Juni 2021.
Namun karena adanya penerapan PPKM Darurat, maka stimulus dari PLN diperpanjang mulai Juli hingga September 2021. Stimulus listrik dari PLN masih menyasar pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). (*)
Advertisement