Lama Baca 3 Menit

Warga DKI Usia 18 + Bisa Divaksin, Ini Syaratnya

12 June 2021, 14:00 WIB

Warga DKI Usia 18 + Bisa Divaksin, Ini Syaratnya-Image-1

Ilustrasi Vaksin - Image from kemkes.go.id

Jakarta, Bolong.id - Sasaran vaksinasi Corona DKI Jakarta kini diperluas, usia 18 tahun ke atas, berlaku sejak Rabu (9/6/2021). Warga KTP non-Jakarta dengan kriteria berikut bisa divaksinasi Corona.

"Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta. Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19," demikian rilis Kementerian Kesehatan RI, dikutip dari situs resminya Sabtu (12/6/2021).

Adapun kriteria warga ber KTP non-DKI yang bisa ikut divaksinasi usia 18 tahun ke atas di Jakarta adalah sebagai berikut.

1. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
2. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan kerja di DKI Jakarta.

Warga tinggal mendatangi sentra vaksinasi/puskesmas/RSUD sesuai dengan tempat domisili masing-masing. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengingatkan agar warga datang di jam operasional tempat vaksinasi.

Maka dari itu, penting untuk mencari tahu lebih detail lokasi dan waktu pelaksanaan vaksinasi Corona sebelum datang ke tempat tujuan.

"Tentu nanti kalau datang pas enggak jam layanan, juga jangan marah. Kan bisa jadi jam layanan misalnya jam 8-3, terus datang jam 6 sore, ya pas enggak jam layanan pasti kan diminta besok balik," ujar dia.

Juru bicara vaksinasi Corona Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut vaksinasi tahap ketiga DKI jakarta memakai vaksin AstraZeneca. Ia menegaskan vaksin AstraZeneca terbukti aman dan sudah mendapat persetujuan izin darurat (EUL) WHO.

"Pakai AZ (AstraZeneca)," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Rabu (9/6/2021). (*)