Lama Baca 4 Menit

Sah! Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

08 May 2021, 12:05 WIB

Sah! Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi-Image-1

Suasana di terminal bus - Image from kompas

Bolong.id - Pemerintah secara mengejutkan berputar haluan dengan melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi yang sebelumnya diperbolehkan. Kekhawatiran yang tinggi terhadap masuknya mutasi virus corona India bisa jadi penyebab perubahan kebijakan ini, apalagi kasus ini sudah ditemukan di Jakarta dan Tangerang Selatan.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, dikutip Jumat (7/5).

Ia meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," katanya.

Sebelum adanya kebijakan larangan mudik lokal, pemerintah sudah sejak awal memberi sinyal akan melarangnya terutama dari kementerian perhubungan (Kemenhub).

Pada awalnya pihak Kemenhub menyampaikan bahwa larangan mudik berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal di wilayah Jabodetabek pun tidak dizinkan.

"Larangan mudik berlaku di seluruh Indonesia. Detailnya nanti mohon ditunggu saat diumumkan," terang juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip dari detikcom pada awal April 2021 lalu.

Namun, berselang waktu, tiba gagasan itu berubah, sehingga ada pengeculian "mudik lokal" untuk 8 wilayah aglomerasi.

Dalam Peratuan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3, disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berda dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penananganan COVID-19.

Menurut peraturan itu, ada delapan wilayah yang berada dalam satu kawasan perkotaan yang dibolehkan melakukan perjalanan. Delapan kawasan perkotaan itu antara lain:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

Pemerintah tetap menghimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas, tidak bepergian dulu. Silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan COVID-19.

Namun, kini dengan penegasan terbaru dari satgas, bahwa mudik lokal dilarang, maka dengan otomatis penjelasan di atas tak berlaku lagi. (*)

Informasi Seputar Tiongkok