Lama Baca 3 Menit

China Tegaskan Reformasi Sistem Pemilihan Hong Kong untuk Stabilitas

08 March 2021, 13:10 WIB

China Tegaskan Reformasi Sistem Pemilihan Hong Kong untuk Stabilitas-Image-1

Hong Kong - Image from Nordic Innovation House

Beijing, Bolong.id - Pemerintah Tiongkok menegaskan bahwa reformasi sistem elektoral Hong Kong diperlukan demi meningkatkan stabilitas jangka panjang di kota semi-otonom tersebut. Menurut Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi, reformasi akan mendatangkan "masa depan yang lebih cerah" bagi Hong Kong.

Rencana Tiongkok untuk mereformasi sistem elektoral Hong Kong dikemukakan dalam sesi parlemen tahunan di Beijing. Jika reformasi terjadi, sejumlah pihak khawatir Tiongkok dapat dengan mudah memastikan jajaran loyalisnya tetap berkuasa di pemerintahan Hong Kong. 

Berbicara dalam konferensi pers tahunan di Beijing, Wang mengatakan bahwa demokrasi tidak diterapkan di Hong Kong selama masa kolonial Inggris. Tiongkok mengizinkan adanya demokrasi di Hong Kong sejak diserahkan dari Inggris pada 1997, namun sistem elektoralnya dinilai Beijing perlu direformasi. 

"Transisi Hong Kong dari kekacauan ke pemerintahan sepenuhnya merupakan kepentingan semua pihak," kata Wang, dilansir dari laman Asia One pada Senin, 8 Maret 2021. 

Setahun lalu, Tiongkok memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong. Negeri Tirai Bambu menilai aturan tersebut diperlukan usai berlangsungnya gelombang aksi protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan yang kerap berujung kerusuhan. 

Mengenai reformasi elektoral, Tiongkok ingin memastikan bahwa hanya jajaran "patriot" yang dapat berkuasa di Hong Kong. "Mencintai Hong Kong dan patriotisme adalah satu hal yang sama," tutur Wang. Ia menekankan bahwa reformasi sistem elektoral Hong Kong bersifat konstitusional dan terjustifikasi. 

Sementara itu, Amerika Serikat menyebut rencana Tiongkok mengubah sistem elektoral sebagai "sebuah serangan langsung" terhadap otonomi dan proses demokrasi di Hong Kong. AS mengecam keras langkah tersebut, dan saat ini sedang menyiapkan "aksi kolektif" terhadap rangkaian pelanggaran hak yang dilakukan Tiongkok. 

"Jika diimplementasikan, aturan baru ini akan secara drastis merusak institusi demokratis di Hong Kong," ungkap juru bicara Kemenlu AS, Ned Price. (*)