Home     news     china
Lama Baca 3 Menit

Provinsi di China Ini Beri Denda Bagi Masyarakat yang Telantarkan Hewan Peliharaannya

08 March 2022, 15:51 WIB

Provinsi di China Ini Beri Denda Bagi Masyarakat yang Telantarkan Hewan Peliharaannya-Image-1

Ilustrasi Anjing dan Kucing - Image from assets.petpintar.com


Bolong.id 
- Baru-baru ini, pemerintah provinsi Hubei, Tiongkok mengeluarkan peraturan untuk mencegah pandemi terjadi pada hewan. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa orang yang menelantarkan kucing atau anjingnya akan didenda sebanyak 1000 yuan (sekitar Rp2,2 juta) hingga 5.000 yuan (sekitar Rp11,3 juta)

Dilansir dari 网易 pada Sabtu (08/03/2022), menurut aturan yang telah direvisi tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur perawatan anjing dan kucing peliharaan yang terlantar.

Warga juga dilarang memelihara anjing yang sekiranya berbahaya (ganas). Pelanggar akan didenda hingga 10.000 yuan (sekitar Rp 22,7 juta), dan anjing mereka akan diambil.

Dikutip dari China Daily, Direktur Asosiasi Perlindungan Hewan Kecil di Wuhan, Du Fan, memuji pemerintah karena mendenda pemilik hewan peliharaan yang menelantarkan hewan peliharaan mereka.

Ia mengatakan kalau ini menunjukkan kemajuan besar yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal perlindungan hewan. Ia juga mengungkapkan dalam pekerjaannya, ia sering menjumpai pemilik hewan peliharaan dengan sengaja meninggalkan hewan, tetapi tidak ada solusi karena kurangnya undang-undang atau peraturan terkait.

Ia juga mengatakan, ia menyelamatkan lebih dari 700 anjing dan kucing yang hilang, terlantar dan terluka tahun lalu (2021).

Diungkapkan, ada berbagai alasan bisa terjadi pengabaian, seperti pemilik pindah ke tempat lain, anggota keluarga hamil, atau pemiliknya tidak ingin merawatnya lagi.

Du mengatakan kebijakan itu dimaksudkan untuk memastikan hewan peliharaan tidak ditelantarkan, tetapi menegakkan aturan itu mungkin sulit.

Untuk membantu memecahkan masalah itu, dia menyarankan kepada badan legislatif Wuhan agar ID digital diterapkan pada hewan peliharaan untuk membantu melacak status hewan.

Peraturan serupa di Guangzhou, ibukota provinsi Guangdong, yang mulai berlaku pada tahun 2009 menetapkan bahwa pemilik anjing yang menganiaya atau menelantarkan hewan peliharaan mereka akan didenda antara 1.000 yuan (sekitar Rp2,2 juta) hingga 2.000 yuan (sekitar Rp4,5 juta).

Pada tahun 2011, Peraturan Kota Shanghai tentang Administrasi Pemeliharaan Anjing mulai mewajibkan semua anjing peliharaan untuk divaksinasi dan didaftarkan ke polisi.

Peraturan tersebut direvisi setelah lima tahun, menetapkan bahwa meninggalkan anjing peliharaan adalah ilegal. Pelanggar akan menghadapi denda antara 500 yuan (sekitar Rp 1,1 juta) dan 2.000 yuan (sekitar Rp4,5 juta), sertifikat pendaftaran anjing mereka akan dicabut dan mereka tidak akan diizinkan untuk mengajukan sertifikat lain selama lima tahun.(*)



Informasi Seputar Tiongkok