Demo kenaikan upah oleh buruh - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota sedang ramai diperbincangkan lantaran kalangan buruh menganggap UMK 2022 tidak sesuai. Mereka pun melakukan berbagai aksi mogok kerja dan demo ke jalan.
Tak hanya itu, ketegangan diperparah dengan peliknya isu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai cacat formil dan berstatus inkonstitusional bersyarat.
Pasalnya, UU Cipta Kerja mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penentuan UMK kini ditentukan PP 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait penentuan upah tersebut, hingga saat ini ada beberapa upah minimum kabupaten/kota yang mengalami kenaikan tidak sesuai PP 36 tahun 2021, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip Liputan6.com, Kamis (9/12/2021). Untungnya, ada diantaranya yang justru naik menjadi lebih tinggi dari yang ditentukan.
1. Sumatera Utara
- Deli Serdang Rp 3.188.592
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik Rp 70.000 atau 2,24 persen dari UMK tahun 2021 Rp 3.118.592.
- Padang Lawas Rp 2.758.828
Seharusnya kenaikan 0,83 persen namun naik 0,84 persen yaitu Rp 23.001 dari UMK tahun 2021 Rp 2.735.827.
- Sibolga Rp 3.006.826
Seharusnya kenaikan 0,09 persen namun naik 0,10 persen atau Rp 2.905 dari UMK tahun 2021 Rp 3.003.922).
2. Lampung
- Lampung Timur Rp 2.440.486
Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp 8.336 dari UMK tahun 2021 Rp 2.432.150.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kulon Progo Rp 1.904.275
Seharusnya kenaikan 0,05 persen namun naik 0,34 persen Rp 8.336 dari UMK tahun 2021 Rp 1.805.000.
- Gunung Kidul Rp 1.900.000
Naik 7,34 persen atau Rp 130.000 dari UMK tahun 2021 Rp 1.770.000).
- Sleman Rp 2.001.000
Seharusnya kenaikan sebesar 4,83 persen namun naik menjadi 5,12 persen atau Rp 97.500 dari UMK tahun 2021 Rp 1.903.500.
4. Jawa Timur
- Pasuruan Rp 4.365.133
seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.290.133.
- Sidoarjo 4.368.581
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.293.581.
- Mojokerto Rp 4.354.787
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.279.787.
- Gresik Rp 4.372.030
Seharusnya tidak ada kenaikan, namun naik 1.75 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.297.030.
- Surabaya Rp 4.375.479
Seharusnya kenaikan sebesar 0,15 persen namun naik 1,74 persen atau Rp 75.000 dari UMK tahun 2021 Rp 4.300.479.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement