Komnas Perempuan bicara soal tidak disahkannya RUU TPKS - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, bolong.id - Komnas Perempuan menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna 16 Desember lalu.
Komnas Perempuan, korban kekerasan seksual, keluarga dan pendampingnya, serta masyarakat umum sudah sangat menantikan penetapan RUU TPKS.
"Komnas Perempuan sangat menyayangkan proses legislasi RUU TPKS yang tersendat sehingga belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI 16 Desember 2021," demikian dikutip dari keterangan resmi Komnas Perempuan, Jumat (17/12).
Komnas Perempuan menyebut kebutuhan mendesak atas undang-undang mengenai kekerasan seksual berawal dari angka kasus kekerasan seksual yang begitu tinggi sepanjang 2001-2011. Data pun menunjukkan, 25 persen peristiwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.
"Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Komnas Perempuan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyebut Komnas Perempuan mencatat sejak 2012 sampai 2020 terdapat 45.069 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Tentunya, angka ini tidak menggambarkan jumlah sebenarnya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia karena justru mayoritas tindakan tersebut tidak terlaporkan.
Adapun Komnas Perempuan mengatakan, peningkatan kasus kekerasan seksual yang diadukan berikut kerumitan kasus sayangnya tidak diiringi dengan penerbitan UU yang menjamin hak-hak korban. Hal ini mengakibatkan hak atas keadilan korban, kebenaran, dan pemulihan korban tidak terpenuhi.
Menurut Komnas Perempuan, DPR periode 2014-2019 pernah membahas RUU PKS bersama pemerintah. Namun, hingga akhir periode jabatan mereka, tidak satupun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PKS disepakati.
"Akibatnya, RUU PKS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over [atau] harus dimulai dari awal," ujar Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa situasi darurat kekerasan seksual masih terus berlangsung hingga saat ini. Karena itu, Komnas Perempuan mendesak agar pimpinan DPR RI menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang II 2021-2022 Kamis (16/12). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebutkan, kegagalan itu dikarenakan belum adanya kesepakatan di pimpinan DPR. Dengan demikian, RUU TPKS baru kembali dibahas pada masa sidang tahun depan.
"Di pimpinan belum ada kata sepakat, jadi kita tunggu lah pimpinan nanti, tadi saya komunikasi rencananya akan me-rapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan," kata Willy, Rabu (15/12).
Advertisement