Sri Mulyani - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
"Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022. [Ini mengikuti] peta jalan di bidang karbon atau berhubungan dengan climate change," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pajak karbon dikenakan pada emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon, dan/atau peta jalan pasar karbon. Peta jalan karbon yang dimaksud memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
Adapun kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sementara itu, subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pajak karbon ini akan terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Kemudian, yang termasuk dalam kategori saat terutang pajak karbon adalah ketika pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah.
Secara lebih lanjut, skema pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:
- Tahun 2021, pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
- Tahun 2022 sampai dengan 2024, penerapan mekanisme pajak yang didasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik. Pengenaan pajak ini terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
- Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement