Parlemen UE: Harus Bawa Kasus Hong Kong ke Makamah Int'l - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Brussels, Bolong.id - “Uni Eropa (UE) harus bawa Tiongkok ke Mahkamah Internasional di Den Haag, jika Beijing tetap keras kepala ingin memberlakukan Undang-Undang Keamanan baru di Hong Kong,” tegas Parlemen Eropa, saat memberikan suaranya, pada hari Jumat (20/6/2020). Mereka juga ingin menggunakan pengaruh ekonmi Eropa untuk menghalang-halangi Tiongkok, melansir dari reuters.com.
Pemerintah Uni Eropa telah menyatakan keprihatinannya terhadap undang-undang keamanan Tiongkok untuk Hong Kong, yang menurut para aktivis demokrasi, diplomat, dan beberapa ahli bisnis, akan membahayakan status semi-otonom dan peran Hong Kong sebagai pusat keuangan global.
Hasilnya, 564 anggota Parlemen Eropa mendukung protes terhadap undang-undang tersebut, sementara 34 anggota menentangnya, dan 62 anggota tidak memberikan suara mereka atau tidak menghadiri rapat tersebut (abstain). Parlemen Eropa menyerukan agar Uni Eropa dan negara-negara anggotanya untuk mempertimbangkan pengajuan kasus ini ke Mahkamah Internasional, merujuk pada badan hukum tertinggi PBB di Den Haag, apabila undang-undang keamanan baru tersebut tetap disahkan.
You Wenze, juru bicara Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional Tiongkok, menolak tegas resolusi Uni Eropa, yang menurutnya akan mendistorsi atau mengacaukan fakta, mencampuri urusan Hong Kong, melansir dari Xinhua pada hari Sabtu (20/6/2020). Sementara itu, badan pembuat keputusan utama parlemen Tiongkok telah meninjau rancangan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong sejak Kamis (18/6/2020) lalu.
Advertisement