Lama Baca 3 Menit

Hong Kong Akan Tangguhkan Beberapa Kerjasama Hukum dengan AS

21 August 2020, 12:12 WIB

Hong Kong Akan Tangguhkan Beberapa Kerjasama Hukum dengan AS-Image-1

Hong Kong Akan Tangguhkan Beberapa Kerjasama Hukum dengan AS - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - “Hong Kong akan menangguhkan perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan Amerika Serikat (AS)”, kata Kementerian Luar Negeri Tiongkok pada Kamis (20/8/2020) dalam tanggapan balasan terhadap Washington yang juga mengakhiri beberapa perjanjian dengan Hong Kong.

Departemen Luar Negeri AS memberitahu Hong Kong pada hari Rabu (19/8/2020) bahwa Washington telah menangguhkan atau menghentikan tiga perjanjian bilateral dengan kota semi-otonom itu, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional yang diterapkan oleh Tiongkok di Hong Kong.

“Tiongkok mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya,” ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian (赵立坚), pada jumpa pers hari Kamis (20/8/2020) ketika dia mengumumkan penangguhan perjanjian bantuan hukum, dilansir dari laman Reuters.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada tahun 1997 sebelum Inggris mengembalikan Hong Kong ke Tiongkok. Di dalamnya menetapkan bahwa pemerintah Amerika Serikat dan Hong Kong akan saling membantu dalam masalah kriminal seperti pemindahan tahanan atau mencari, menyita, dan memproses kejahatan.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan sebelumnya jika tiga perjanjian yang diakhiri Amerika Serikat mencakup "penyerahan buronan, pemindahan orang yang dihukum, dan pembebasan pajak timbal balik atas pendapatan yang diperoleh dari operasi kapal internasional".

Keputusan AS mengikuti perintah Presiden AS Donald Trump pada bulan Juli 2020 lalu untuk mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah undang-undang AS sebagai hukuman terhadap Tiongkok atas apa yang disebut AS dengan "tindakan penindasan" terhadap bekas koloni Inggris itu. Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang akan mengakhiri perlakuan ekonomi khusus di Hong Kong.

Undang-Undang Keamanan Nasional menghukum apa pun yang dianggap Tiongkok sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing dengan hukuman tertinggi penjara seumur hidup dan telah menuai kritik dari negara-negara Barat yang khawatir undang-undang tersebut akan mengakhiri kebebasan yang dijanjikan ketika bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan Tiongkok pada 1997.

Meski mendapat berbagai protes, Beijing dan pemerintah Hong Kong bersikeras menetapkan undang-undang yang dianggap perlu untuk memulihkan ketertiban dan menjaga kemakmuran setelah berbulan-bulan protes anti-pemerintah yang disertai kekerasan terjadi di Hong Kong pada tahun 2019 lalu.