Larangan Izin Masuk Singapura Bagi Indonesia - Image from Zaobao.com
Singapura, Bolong.id - Seiring melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah Singapura mengurangi jumlah izin masuk bagi warga negara asing dan non penduduk tetap.
Dilansir dari Zaobao.com, Kementerian Kesehatan Singapura mengeluarkan pernyataan tersebut pada Sabtu 10 Juli 2021.
Selain mengurangi jumlah kedatangan mulai pukul 23:59 Senin 12 Juli 2021, disebutkan juga bahwa siapa pun yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.
Disebutkan bahwa mereka yang telah ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif yang diperoleh dalam waktu 48 jam sebelum datang ke Singapura, dipersingkat dari waktu di aturan sebelumnya yang mengatakan 72 jam.
Mereka yang tidak menunjukkan hasil tes negatif pun akan ditolak masuk. Penduduk tetap yang tidak mematuhi peraturan baru dan orang asing yang memegang visa jangka panjang dapat dibatalkan visanya.(*)
Advertisement