Aplikasi PeduliLindungi - Image from Kominfo
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Indonesia resmi luncurkan aplikasi Peduli Lindungi untuk antisipasi pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes usap PCR. Kesepakatan itu dicapai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan PT Angkasa Pura II.
Dikatakan bahwa langkah ini ditempuh mengingat salah satu kriteria melakukan penerbangan di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3 hingga 20 juli membutuhkan validasi sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil PCR.
"Kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan baik itu laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Minggu (4/7).
Ia menerangkan, Kemenkes sudah bekerja sama dengan Angkasa Pura II untuk melakukan percobaan awal dengan masa uji coba pada 5-12 Juli 2021 untuk penerbangan pulang pergi (PP) Jakarta- Bali. Dalam hal ini,
pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan swab PCR dilakukan secara digital. Adapun penggunaan data digital ini didukung data vaksinasi dan hasil PCR dari 743 sentra yang terdaftar dari seluruh Indonesia yang dikelola Kemenkes.
Lewat kerja sama ini, jelas Budi, setiap orang yang melakukan check-in di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II bisa menunjukkan kode QR dari aplikasi Peduli Lindungi atau bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIP) sehingga langsung dicek oleh sistem. Ia berharap, kerja sama ini bisa membuat proses check-in calon penumpang bisa berjalan lebih efisien, cepat, dan aman karena terhindar dari pemalsuan dokumen.
"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam Peduli Lindungi," ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga sempat menyatakan bahwa syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat berlaku mulai Senin (5/7) esok. Adita pun mengaku syarat perjalanan pada masa PPKM darurat lebih ketat dari PPKM biasa. Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada Senin besok tanggal 5 Juli 2021," kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (4/7).
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di Pulau Jawa-Bali mengharuskan pelaku perjalanan telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Selain itu, pelaku perjalanan di Pulau Jawa-Bali juga harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam. (*)
Informasi seputar Tiongkok
Advertisement