Lama Baca 4 Menit

Heboh Privasi di PeduliLindungi, Kemenkes Buka Suara

18 April 2022, 13:20 WIB

Heboh Privasi di PeduliLindungi, Kemenkes Buka Suara-Image-1

Aplikasi PeduliLindungi - Image from Kominfo

Jakarta, Bolong.id - Kementerian Kesehatan RI bicara terkait tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari aplikasi PeduliLindungi. Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tuduhan tersebut tidak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tutur Nadia, dikutip dalam keterangan pers, Jumat (15/4/2022).

Nadia menyebutkan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.

Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam dokumemĀ Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara untuk praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Nadia juga menyebutkan, spesifikasi keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna juga disebutkan hadir di tiap lapisan transaksi pertukaran data, selain pada metadata dan data itu sendiri. Misalnya saja, persetujuan pengguna hadir pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.

"Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis," tuturnya.

Kemenkes, kata Nadia, telah melakukan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan.

Bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan juga telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi serta pengamanan pada infrastruktur, termasuk pusat data dan pengamanan data terenkripsi.

Tak hanya itu, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya dikatakan beredar sebuah laporan resmi dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini. Laporan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.

Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.

Washington menyebut PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi ponsel pintar yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi," tulis laporan itu, dikutip CNBC Indonesia.

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tambah laporan tersebut. (*)