Lama Baca 1 Menit

PPKM Level 3 di Jakarta, 2 Tempat Usaha Ditutup Sementara dan 1 Dibekukan

16 February 2022, 19:07 WIB

PPKM
Level 3 di Jakarta, 2 Tempat Usaha Ditutup Sementara dan 1 Dibekukan-Image-1

Tempat usaha ditutup sementara - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id -  Dua tempat usaha ditutup dan satu dibekukan sementara sejak penerapan PPKM Level 3 di Jakarta. Ketiga tempat usaha ini dianggap telah melanggar aturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan, dua tempat usaha tersebut terdiri dari panti pijat atau tempat spa dan toko. Sementara yang dibekukan adalah tempat karaoke. Ia pun menjelaskan bahwa ketiganya ada di wilayah Jakarta Barat.

"Dua dikenakan sanksi tutup selama 3x24 jam," kata Arifin dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Adapun dilaporkan, selain tiga usaha tadi, sebagian besar tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM level 3 Jakarta hanya dikenakan sanksi teguran tertulis, yakni sebanyak 76 tempat usaha.